SEJARAH MAGISTER ILMU HUKUM
Provinsi Lampung secara geografis berada di ujung dan sekaligus gerbang pulau Sumatera yang berhubungan langsung dengan pulau Jawa. Ibarat kepala Naga, provinsi ini cukup kaya baik sumber daya alam maupun sumber daya buatan untuk pertumbuhan ekonomi dan perdagangan, juga keanekaragaman suku bangsa dan adat istiadat. Posisi yang sangat strategis, di samping sebagai anugerah, juga sebagai musibah yang berakibat tingginya tingkat kriminalitas. Kesemuanya itu, merupakan obyek penelitian/kajian hukum yang cukup menarik, yang dapat disumbangkan untuk menopang pembentukan hukum nasional. Untuk itu semua sangat dibutuhkan ahli-ahli hukum yang berkualifikasi Strata-2 (Magister) dan Strata-3 (Doktor) yang mampu melakukan penelitian/ pengkajian yang madiri dan handal, serta mampu pula merumuskan hasil penelitian/pengkajiannya sehingga dapat digunakan demi kemaslahatan umat serta alam lingkungannya.
Perkembangan pendidikan tinggi hukum di Sumatera bagian selatan menunjukkan peningkatan, sampai akhir tahun 1998 terdapat 18 fakultas hukum/sekolah tinggi ilmu hukum yang terdiri dari 4 fakultas hukum negeri dan 14 fakultas hukum/sekolah tinggi hukum swasta. Masing-masing di Kota Palembang sebanyak 6 buah, Bandar Lampung 6 buah, Jambi 3 buah, Bengkulu 2 buah serta Pangkalpinang 1 buah. Sesuai dengan kebijakan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bahwa pada Pelita VI minimal tenaga pengajar pada fakultas hukum/sekolah tinggi hukum di setiap perguruan tinggi harus sudah 50% tenaga pengajarnya berkualifikasikan Strata-2 (Magister) dan Strata-3 (Doktor). Sampai saat ini tenaga pengajar tetap fakultas hukum swasta masih berkualifikasi Starata-1 (S1) di atas 90%, sedangkan tenaga pengajar pada fakultas hukum negeri masih berkualifikasi Starata-1 (S1) sekitar 75%, jadi hanya sekitar 10-25% staf pengajar di fakultas hukum swasta dan negeri yang berkualifikasi Strata-2 (Magister). Di samping itu banyak instansi pemerintah dan swasta yang memerlukan mutu pendidikan yang lebih tinggi lagi sejalan dengan tuntutan peningkatan aparatur negara atau profesionalisasi.
Berdasarkan kerjasama institusional dengan Universitas Diponegoro Semarang sejak tahun 1985 sampai 2014, ikut pula mendukung kemampuan untuk melaksanakan pendidikan Program Pascasarjana Program Studi Magister Hukum Universitas Lampung. Kerjasama institusional ini juga pernah dilaksanakan dengan Universitas Indonesia pada tahun-tahun awal berdirinya Fakultas Hukum Universitas Lampung, yang mana sekarang sedang dirintis untuk melanjutkan kembali kerjasama tersebut. Di samping itu sejak tahun 1995 Fakultas Hukum Universitas Lampung telah mengadakan kerjasama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan lembaga/dinas/instansi pemerintah dan swasta, yaitu Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Lampung, PT. A.K. Jasa Raharja Putra, Perhimpunan Bank-Bank Swasta Nasional (Perbanas), Harian Umum Lampung Post, dan Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung. Bentuk-bentuk kerja sama semacam ini terus akan ditingkatkan antara lain dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota di dalam dan di luar Lampung, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, DPR, DPD, DPRD, dan lembaga-lembaga lain baik dalam maupun luar negeri.
Oleh karena itu untuk merealisasikan tujuan dan menjawab tantangan di atas, Fakultas Hukum Universitas Lampung berupaya meningkatkan peranan dan partisipasinya dalam membentuk manusia yang berkualitas dengan mendirikan Program Pascasarjana Program Studi Magister Hukum. Pembentukan Program Pascasarjana Program Studi Magister Hukum Unila diawali dengan pembentukan panitia. Panitia dibentuk oleh Dekan FH Unila dengan Keputusan Dekan Fakultas Hukum Unila No.40/KPTS/FH/1996 tanggal 25 Juni 1996 tentang Pengangkatan Panitia Persiapan Pendirian Program Pascasarjana Program Studi Magister Hukum Unila. Susunan panitianya sebagai berikut:
Ketua : Dr. Kadri Husin, S.H.,M.H.
Sekretaris : Eddy Rifai, S.H.,M.H.
Bendahara : Sri Sayekti, S.H.
Anggota :
1. Prof. Hilman Hadikusuma, S.H.
2. Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H.
3. Prof. Rasjid M. Akrabi, S.H.
4. Adius Semenguk, S.H.,M.S.
5. Thomas Adyan, S.H.,M.H.
6. Sunarto, S.H.,M.H.
Setelah itu, Panitia mengadakan survey mengenai peminat Program Pascasarjana Program Studi Magister Hukum Unila dan membuat Usul Pendirian Program Pascasarjana Program Studi Magister Hukum Unila ke Konsursium Ilmu Hukum Ditjendikti Depdikbud dan Dirjendikti Depdikbud. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Nomor: 387/DIKTI/Kep/1999 tanggal 18 Agustus 1999 tentang Pembentukan Program Studi Program Magister Hukum di Universitas Lampung, maka sejak itu secara resmi telah berdiri Program Pascasarjana Program Studi Magister Hukum Universitas Lampung yang merupakan salah satu program studi strata-2 pertama yang dikembangkan oleh Universitas Lampung. Sebagai tindak lanjut dibukanya Program Pascasarjana Program Studi Magister Hukum Unila adalah dikeluarkannya Surat Keputusan Rektor Unila No. 549/J26/OT/1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Program Studi Magister Hukum Universitas Lampung, yang disempurnakan dengan Surat Keputusan Rektor Unila No. 1515/J26/OT/2000 tanggal 29 Mei 2000. Hingga kini PS-MIH sudah enam kali berganti pimpinan.